Muna, Sultramedia – Polemik tanah masyarakat di Desa Pola Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna yang dikuasai dan diolah secara turun temurun belum bersertipikat kini menemui titik terang.
Status tanah tersebut telah dicarikan solusinya, usai rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Prov Sultra bersama BPN Muna, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari dan Aliansi Masyarakat Desa Pola Bersatu, Senin (27/10/2025).
Kepastian dan kejelasan informasi ini, disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Rangga Yudha Pramata.
Ia menyebut, status tanah yang dikuasai masyarakat dan dimohonkan untuk disertipikatkan melalui program PTSL pada tahun 2021 itu masuk dalam zona merah atau kawasan hutan.
Dimana pada tahun 2021 itu, awalnya pihak Pertanahan menetapkan Desa Pola sebagai lokasi kegiatan PTSL. Sehingga, tim pengukuran saat itu sudah melakukan pengukuran dan pemberkasan sekitar 100 bidang. Tetapi setelah dilakukan overlay dengan peta kawasan hutan ternyata seluruh bidang tanah yang telah diukur masuk dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK).
“Jadi, kewenangan BPN untuk proses sertipikasi itu ada di Areal Penggunaan Lain (APL), dan setelah kami periksa kembali (crosscheck) tahun 2025 ini tanah yang dimaksudkan itu status tanahnya belum berubah, sehingga proses permohonan sertipikasi masyarakat desa pola sampai saat ini belum dapat kami kabulkan, ucapnya melalui keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Yudha melanjutkan, luas administrasi Desa Pola berdasarkan batas indikatif yakni 3.235,9 Ha. Dimana, kawasan hutannya seluas 2.499 Ha dan APL seluas 736,9 Ha. Artinya di desa pola ini areal putih yang dapat disertipikatkan hanya 22,77% dari total luas wilayah, dan menurut data peta pendaftaran BPN sekitar 95% APL ini sudah disertipikatkan.
Saat RDP, kata Yudha, pihak BPN menyarankan agar semua pihak bersama-sama berikhtiar secara serius. Terutama dalam melakukan pengkajian dan memberi pertimbangan teknis secara berjenjang serta upaya administratif terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat sejak lama dan turun temurun.
“Sehingga, status tanah dari zona merah (HPK) untuk secepatnya turun status menjadi putih (APL). Sehingga secepatnya dapat kami sertipikatkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, hasil kesimpulan dari RDP ini adalah masyarakat Desa Pola melalui Pemerintah Desa untuk menyampaikan data indikatif penguasaan tanah oleh masyarakat dalam kawasan hutan yang secara prosedur dan teknis didampingi oleh BPKH Wilayah Sultra. BPN Muna dalam proses ini siap membantu melakukan inventarisasi dan identifikasi lapang.
Sedangkan DPRD Sultra dalam hal ini Komisi I bersedia melakukan fasilitasi upaya penurun status tanah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.



