Kendari, Sultramedia – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tetapkan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (23/7/2024).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebut kedua tersangka yang ditetapkan yakni:
- GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT LAM) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024; dan
- WAS selaku pemilik PT LAM berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-03/P.3/F.d.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari tindak pidana asal yaitu kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di blok mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Keduanya diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Dody, Kamis (25/7/2024).