Muna, Sultramedia – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pelaku pengeroyokan terhadap pegawai Rutan Kelas IIB Raha.
Perkara nomor 16/Pid.B/2025/PN Rah itu diputuskan oleh Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa dan Hakim Anggota Melbi Nurrahman, Dio Dera Darmawan, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, Penuntut Umum dalam tuntutannya pada Senin 17 Maret 2025 lalu, yakni meminta majelis hakim:
- Menyatakan Terdakwa I MS dan Terdakwa II MMA bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; dan
- Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya, memutuskan mengadili:
- Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
a. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
b. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Juru Bicara PN Raha, Dio Dera Darmawan menyampaikan, dasar pertimbangan terhadap putusan tersebut untuk selengkapnya dapat dibaca pada amar putusan. Putusan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, dipertimbangkan secara komprehensif oleh majelis dalam putusannya.
“Untuk selengkapnya silahkan nanti dibaca di putusan pak. Terutama pertimbangan hukum lebih lengkap,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
“Saya juga kebetulan disini selaku majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Karena hari ini juru bicara kedua sedang menjalankan hak cutinya atau WFA nya, saya mau nggakk mau harus menemui bapak-bapak sekalian,” tambahnya.
Ia juga menyebut, perkara tersebut masih terus berproses belum memiliki keputusan hukum tetap dan saat ini Penuntut Umum telah mengajukan banding.
“Dan perlu dicatat perkara belum memiliki keputusan tetap, masih ada upaya hukum banding. Untuk nanti majelis hakim tinggi yang memutuskan perkara tersebut. Konfirmasi dari PTSP Penuntut Umum Sudah mengajukan banding,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin sekira pukul 19.15 Wita di dekat Pintu Gerbang Rutan Kelas IIB Raha, (25/11/2024) lalu. Dimana, saat itu beberapa pegawai Rutan yang hendak pulang usai berdinas dicegat oleh para pelaku dan dikeroyok.
Korban dipukuli hingga mengalami luka pada bagian pelipis mata, kepala bengkak, persendian tangan kesakitan, hidung bengkak, telinga luka dan leher terasa sakit.