Kendari, Sultramedia – Wacana pemekaran calon daerah otonom baru (CDOB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat. Hal itu kembali digaungkan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) saat mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan Sejumlah Gubernur, Rabu (30/4/2025).
Dalam presentasinya, Gubernur ASR menyampaikan CDOB yang diusulkan mekar yakni 1 Provinsi dan 6 Kabupaten/Kota.
Usul Pemekaran Provinsi:
- Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton.
Usul Pemekaran Kabupaten/Kota:
- Pemekaran Kabupaten Muna Timur di Kabupaten Muna;
- Pemekaran Kota Raha di Kabupaten Muna;
- Pemekaran Kabupaten Konawe Timur di Kabupaten Konawe Selatan;
- Pemekaran Kabupaten Kabaena di Kabupaten Bombana;
- Pemekaran Kabupaten Poleang di Kabupaten Bombana; dan
- Pemekaran Kabupaten Pakue di Kabupaten Kolaka Utara.
Permasalahan yang dihadapi terkait pemekaran yakni berkaitan dengan syarat kelengkapan administrasi usul CDOB masih perlu di-update atau dilengkapi. Seperti kajian akademik, surat usulan daerah induk ke Pemerintah Pusat dan syarat administrasi lainnya.
Sehingga, Pemprov Sultra memberikan saran/masukan agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang desain besar penataan daerah sebagai turunan dari UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk segera ditetapkan. Dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum dan administrasi usul CDOB menjadi daerah otonomi baru (DOB).
“Saya rasa ini sama. Ada keinginan untuk mekar, tetapi sangat tergantung dengan regulasi yang ada,” kata Gubernur ASR.