banner 728x250

Rugikan Negara 700 Juta, Kepala dan Bendahara BOK UPTD Puskesmas Lohia Ditahan di Rutan Raha

banner 120x600

Muna, Sultramedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tetapkan dua orang PNS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di UPTD Puskesmas Lohia, Senin (9/12/2024).

Kedua orang tersebut yakni, WM (39) Kepala UPTD Puskesmas Lohia dan U (41) Bendahara BOK dan JKN Puskesmas Lohia.

Usai ditetapkan, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Muna untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raha. Keduanya, diam dan tak berbicara saat dibawa masuk ke mobil tahanan. WM nampak masih menggunakan pakaian dinas ASN saat digiring.

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah menyampaikan, sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Kantor Kejari Muna, Tim penyidik tindak Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah.

“Adapun tersangka inisial WM selaku kepala UPTD Puskesmas Lohia dan U selaku bendahara bantuan operasional kesehatan dan JKN Kapitasi,” ujarnya saat konferensi pers.

Lanjutnya, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B 1948/P.3.13/FD.2/12/2024 dan surat perintah penetapan tersangka nomor B 1948/P.3.13/FD.2/12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam tindak perkara dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran JKN Kapitasi dan BOK pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sementara, modus operandi secara garis besar, tersangka WM bersama-sama dengan tersangka U mengarahkan programer untuk menarik anggaran yang telah ditransfer ke rekening programer. Kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30% dana BOK tahun anggaran 2023 – 2023 dan dana JKN Kapitasi 2023 dan Januari – Juni 2024.

“30% itu dibagi untuk sekian persen kepala puskesmas, sekian persen untuk Bendahara, Sekian persen untuk dana taktis dan sekian persen untuk Dinkes. Untuk Dinkes sementara dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Ia juga menyebut, dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOK tahun 2023 dan 2024 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif. Antara lain, biaya kasus luar biasa tahun 2023 dan 2024.

Kegiatan fiktif anggaran biaya makan minum serta kegiatan fiktif dari anggaran pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal.

Tersangka WM menyuruh pihak lain untuk membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas tahun 2024. Tersangka WM tidak melakukan klarifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK puskesmas yang dibuat oleh U selaku bendahara BOK dan tidak melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran dan BOK puskesmas.

“Para tersangka bersama-sama tidak transparan, akuntabel dalam melakukan pengelolaan anggaran. Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah,” terangnya.

Ditambahkan melalui Kasi Pidsus Kejari Muna, Laode Fariadin. Ia menerangkan kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 9 – 28 Desember 2024.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHAP.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Fariadin.

Pembaca 702 times, 38 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *