Muna, Sultramedia – Lagi viral soal Gerai Indomaret yang akan dibangun di areal Masjid Baitul Makmur Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, pembangunan tersebut masih berpolemik dan menuai protes dari berbagai pihak.
Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat DPRD Muna, Zahrir Baitul memberi respon atas persoalan itu. Menurutnya, pembangunan tersebut sudah pasti akan memunculkan polemik. Selain itu, akan ada gelombang protes bukan hanya dari internal masjid namun juga dari para jamaah. Apalagi status masjid adalah milik Umat.
“Syukurnya Pemda ternyata belum memberi izin. Dan bahkan permohonan izinnya pun belum diajukan. Kalu tidak sudah pasti Pemda akan menjadi bahan bullyan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima media ini, Selasa (13/5/2025).
Pria yang biasa disapa dengan Bung ZB ini menyebut, peristiwa tersebut sangat nampak menunjukan keserakahan pemilik gerai. Sang pemilik merasa tak cukup hanya dengan dua gerai Indomaret yang sudah ada lebih dulu di Kota Raha. Dimana, jaraknya keduanya tak terlalu jauh dari Masjid Baitul Makmur.
Padahal dengan dua gerai yang dimiliki oleh Indomaret, sudah cukup mematikan para pedagang kecil dalam kota Raha.
“Mereka belum puas dengan itu semua. Masih mau menyasar konsumen yang cukup besar dari keluarga pasien yg dirawat di RSUD LM Baharuddin,” ungkapnya.
“Dan jika dibiarkan, maka yang akan menjadi korban adalah saudara-saudara kita yang sudah berinvestasi besar membangun mini market seputar RSUD dan para pedagang kecil sekitarnya. Pemda dan kita semua harus menolak itu dengan tegas,” tambahnya.
ZB menambahkan, tentunya selain karena pertimbangan tersebut, Pemda dan pihak pengurus masjid harus jug mencermati asal usul tanah Masjid. Jika tanah masjid Baitul Makmur berasal dari tanah Wakaf, maka harus hati- hati. Karena tanah Wakaf tidak dibenarkan oleh Undang Undang maupun Syariat Islam dipergunakan pada sesuatu kegiatan yang bukan tujuan tanah itu diwakafkan.
Menurut UU Wakaf No 41 tahun 2004 Tanah Wakaf dilarang oleh UU dan Syariat Islam jika digunakan tidak sesuai peruntukkannya tanah tersebut di Wakafkan.
“Jelas dan tegas diatur dalam pasal 40. Barang atau Tanah dan Benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” tutupnya.