banner 728x250

Abai Mengontrol Pekerjaan SPAM di Labuan, Kabid Bina Marga PUPR Butur Ikut Jadi Tersangka

banner 120x600

Muna, Sultramedia – Oknum Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara (Butur) berinisial Z, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan SPAM di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara.

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah menyebut, tersangka Z sebagai Kabid dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditetapkan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2024 lalu. Pihak Kejari Muna tidak melakukan penahanan karena saat ini tersangka Z sedang menjalani penahanan dengan perkara Tipikor lainnya di Rutan Kendari.

“Sebagai PPK, dia lalai dan tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Akibatnya menyebabkan adanya tindak pidana korupsi,” ujar Hamrullah saat ditemui di ruang Media Center Kejari Muna, Senin (23/12/2024).

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Muna, Laode Fardin menambahkan, tersangka Z dalam perannya sebagai PPK tidak memastikan dengan baik dalam segi pengawasan dan kontroling pekerjaan SPAM di Kelurahan Labuan.

Tidak mampu mengendalikan kontrak dan pekerjaan di lokasi, termaksud memastikan seluruh pekerjaan SPAM untuk 274 SR agar dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan air bersih terhadap masyarakat di Kelurahan Labuan. Akibatnya, jaringan perpipaan yang terpasang tidak termanfaatkan dan mengalami kerusakan.

Selain itu, tidak dilibatkannya tenaga ahli pada pekerjaan tersebut juga sangat fatal. Tersangka Z sebagai PPK mengabaikan dan tak memastikan itu.

Sementara untuk aliran dana Tipikor, kata Fardin, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi hingga saat ini belum menemukan adanya anggaran yang mengalir ke tersangka Z. Meski demikian, Z tetap ditetapkan sebagai tersangka karena akibat perbuatannya yang lalai dan tak menjalankan tugas sehingga negara mengalami kerugian sebesar 424 juta.

“PPK harusnya melihat secara langsung setiap tahapan dan kemajuan pekerjaan tersebut, termaksud pemanfaatan hasil pekerjaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 UU 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sebelumnya, Kejari Muna telah menetapkan tersangka pria berinisial A selaku pelaksana kontraktor CV Meridian sekaligus pelaksanan konsultan pengawas CV Wahan Cipta Konsultan atas pekerjaan SPAM tersebut, Senin (9/12/2024).

Pembaca 165 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *