Konawe Utara, Sultramedia – Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar, keluarkan Instruksi tentang himbauan sholat berjamaah dan syiar Islam yang ditandatangani pada Rabu (30/4/2025).
Instruksi bernomor 100.3.4.2/53/2025 dalam rangka untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektifitas kinerja.
Instruksi disampaikan kepada para Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah lingkup Pemkab Konut.
“Untuk menyampaikan kepada seluruh ASN dan Non ASN Lingkup Pemkab Konut yang beragama Islam,” bunyi petikan salah satu isi instruksi.
Instruksi Bupati untuk memenuhi ketentuan menghentikan dan menunda aktifitas ketika Adzan Dzuhur dan Adzan Ashar dikumandangkan dan segera melaksanakan shalat berjamaah di Masjid dan Musholla terdekat.
Kemudian, bagi yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal tersebut sebagaimana poin 1 dengan cara yang baik dan sopan.
Aktifitas perkantoran berupa Rapat, Sidang, dan Sosialisasi agar dapat menyesuaikan jadwal waktu shalat Dzuhur dan shalat Ashar.
Selanjutnya, mengintruksikan Kepada Seluruh Pengurus Mesjid dan Mushollah yang ada di Desa dan Kelurahan se- Kabupaten Konut agar mengumandangkan adzan di setiap Waktu Shalat dalam rangka untuk memakmurkan Masjid dan Syiar Islam.
Menghimbau agar ASN dan Non ASN Pemkab Konut senantiasa membaca Al-Quran dan mendengarkan Murattal serta Doa Bersama di pagi hari Sebelum memulai aktivitas Perkantoran.
Kemudian juga, menghimbau agar setiap pengunjung di Kantor OPD Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa, serta di Sekolah agar berpakaian Sopan dan Rapi serta Wajib menutup Aurat bagi Muslim dan Muslimah.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi petikan penutup instruksi Bupati Konut.