Muna, Sultramedia – Sejumlah masyarakat asal Kecamatan Duruka mengadukan pihak Gardu Induk (GI) PLN di Desa Lasunapa ke DPRD Muna, Senin (5/1/25).
Kasral perwakilan masyarakat setempat menyebut, pihak GI PLN di Lasunapa telah melanggar komitmennya. Terutama dalam hal perekrutan pegawai yang dinilai mengabaikan sumber daya lokal.
“Pihak GI PLN di Lasunapa tak memberikan kesempatan terhadap masyarakat setempat. Padahal awal-awal pembangunan, mereka menyampaikan akan mempekerjakan masyarakat setempat. Nyatanya hingga hari ini tidak ada sama sekali. Justru memakai tenaga dari luar,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi ke Pimpinan dan Anggota DPRD Muna.
Lanjutnya, ada pembohongan publik yang terjadi. Dimana, pihak GI telah melakukan pekerjaan perekrutan pegawai dengan 4 orang securiti, 4 orang operator, 1 orang teknis dan 1 orang tambahan. Ironinya, tak ada masyarakat setempat yang direkrut dalam komposisi tersebut.
Padahal, kata dia, misalnya pada penerimaan pegawai untuk posisi sekuriti masyarakat setempat juga memiliki pengalaman dan sertifikat pengamanan. Sehingga, ia menuntut agar pihak GI segera memberikan kebijakan dengan kembali memberdayakan sumber daya lokal.
“Kami berharap DPRD Muna sebagai wadah aspirasi masyarakat segera memanggil pihak terkait dan membantu menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait dan mengkomunikasikan persoalan tersebut.
“Insyaallah akan kami tindak lanjuti termaksud berkomunikasi dengan pihak PLN Wilayah Sulselrabar di Makassar dan memanggil pihak terkait,” ucapnya.
Selain itu, Anggota DPRD Muna dari Fraksi Demokrat, Rasmin akan membantu memperjuangkan hal tersebut.
“Ini langkah bagus yang ditempuh tanpa kriminal, proaktif dan persuasif lewat kita DPRD. Kita pastikan akan kita selesaikan,” kata Rasmin.