banner 728x250

Jelang Pelantikan 16 Oktober 2024, 4 Caleg Terpilih di Muna Belum Menyampaikan LHKPN

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya.
banner 120x600

Muna, Sultramedia – Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya sebut masih ada 4 caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan langsung oleh Askar, saat memberikan sambutan pada kegiatan kelas Pemilu, disalah satu hotel di Kota Raha, Senin (5/8/2024).

Askar menyebut, penyampaian LHKPN diatur dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Dari 4 yang belum menyampaikan seluruhnya merupakan Caleg yang baru terpilih hasil Pemilu 2024.

“Hingga saat ini dari total 30 Caleg terpilih DPRD Muna, KPU Muna Baru menerima penyampaian LHKPN 26 Caleg terpilih. Masih tersisa 4 Caleg terpilih yang belum menyampaikan,” ujarnya.

Lanjutnya, hasil pemilu 2024 terhadap caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN 21 hari sebelum masa pelantikan pada 16 Oktober 2024. LHKPN penting karena jika tak disampaikan, pihak KPU tak akan memasukkan sebagai Caleg yang akan dilantik nantinya.

“21 hari sebelum masa pelantikan wajib menyerahkan LHKPN. Jika tidak terpenuhi maka konsekuensinya tidak dicantumkan sebagai Caleg yang akan dilantik,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini penting untuk diingatkan kembali. Sehingga ia menghimbau dan mengingatkan caleg terpilih agar segera melakukan pelaporan. Parpol juga diminta agar mengingatkan caleg terpilihnya.

“Kami terus mengimbau dan mengingatkan agar tak menjadi polemik dikemudian hari,” pungkasnya.

Pembaca 99 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *