Baubau, Sultramedia – KPU Baubau gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama awak media, Minggu (25/8/2024). Rakor ini sehubungan dengan menghadapi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27-29 Agustus 2024.
Selain itu juga, rakor mensosialisasikan syarat pencalonan dan pelatihan tata cara pengisian Silon Pilkada.
Rapat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Teknis penyelenggaran KPU Baubau, Farida menyampaikan hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan pendaftaran nantinya.
Ia menegaskan pentingnya untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk mematuhi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon adalah akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, syarat minimal suara sah bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut.
“Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%,” ujarnya.
Selain itu, kata Farida, calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan untuk calon Bupati/Walikota dan wakilnya, usia minimal adalah 25 tahun. Seluruh calon juga diwajibkan untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana tertentu.
KPU juga telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung selama tiga hari. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59.
“Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan partai politik dan gabungan partai politik segera menyiapkan pasangan calon yang akan mereka daftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.