banner 728x250

Kades Labunti Langgar “Netralitas”, Bawaslu Harap Ketegasan Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar.
banner 120x600

Muna, Sultramedia – Bawaslu Kabupaten Muna telah memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan kades Labunti, Hidayat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menyampaikan, Hidayat diduga melanggar netralitas dengan berada pada kegiatan politik Paslon Nomor urut 2.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran serta bukti – bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Muna akhirnya menyimpulkan Hidayat yang juga kades Labunti diduga melanggar netralitas. Dua Minggu lalu kami putuskan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Lanjutnya, Hidayat berada di lokasi terlarang selama masa kampanye. Selain itu, ada bukti berupa foto saat Kades Labunti Hidayat bertemu dan berbincang dengan salah satu Paslon.

Mustar menambahkan, pihak Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran netralitas yang di tujukan kepada Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati. Saat ini, keputusan terkait sanksi berada di tangan Pjs Bupati Muna.

“Kami berharap ada ketegasan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” jelasnya.

Sementara itu Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terhadap netralitas Kepala Desa Labunti sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

“Kami akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pjs Bupati Yuni.

Pembaca 172 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *