Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna siap berkolaborasi dalam meloloskan usulan DAK Fisik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Muna pada program dan anggaran Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah menyampaikan, pihaknya siap memberikan dukungan secara totalitas perihal pembahasan usulan DAK fisik tahun anggaran 2026 yang akan diusulkan pada Kemenkes RI.
Dukungan tersebut dalam hal memberikan legalitas dan kepastian hak atas tanah yang akan dibangunkan fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendukung kesehatan lainnya. Baik itu untuk pembangunan dan renovasi Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Rumah Dinas maupun fasilitas kesehatan lainnya.
“Jadi, biasanya setiap usulan fisik ke kementerian itu yang selalu menjadi salah satu syarat mutlak adalah sertipikat tanahnya. Karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya seperti itu. Sebagai contoh ketika usulan pembangunan Puskemas Maligano, saat itu kami terlebih dahulu terbitkan hak pakainya yang selanjutnya menjadi satu kesatuan sebagai kelengkapan dokumen usulan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).
Lanjutnya, dari tahun 2022 sampai saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Muna telah menerbitkan sertipikat bangunan puskesmas, Pustu dan rumah dinas kesehatan sejumlah 25 sertipikat yang tersebar di 22 kecamatan. Seperti Puskesmas Wakobalu Agung, Pustu Bangun Sari, Rumah Dinas/Pustu Lagasa dan Labulu-Bulu.
“Jadi, prinsipnya kami akan menerbitkan sertipikat hak pakai atas nama Pemkab Muna pada lokasi-lokasi rencana pembangunan fasilitas kesehatan dimaksud. Sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi baik syarat administrasi, fisik maupun syarat yuridisnya,” pungkasnya.