Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna tengah merampungkan kegiatan sertipikasi redistribusi tanah. Targetnya 350 bidang yang tersebar dibeberapa desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Katobu, Lasalepa dan Napabalano.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, La Kariya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan redistribusi tahun ini lebih spesifik.
Ini dikarenakan lokasi kegiatannya didahului dengan usulan penetapan lokasi tanah obyek landreform (TORA) ke Kanwil BPN Provinsi Sultra. Sumbernya dari pelepasan kawasan hutan sesuai dengan SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 322 Tahun 2022.
Sebagai Ketua Satgas kegiatan Redistribusi, ia mengurai bahwa telah dilakukan sosialisasi dan saat ini tengah dilakukan inventarisasi, identifikasi dan pengukuran lapang.
“Targetnya: Kelurahan Laiworu sebanyak 150 bidang (22,74 ha), Watonea sebanyak 50 bidang (7,59 ha), Raha III sebanyak 50 bidang (7,23 ha), Tampo sebanyak 50 bidang (3,55 ha) dan Desa Lambiku sebanyak 50 bidang (4,95 ha),” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Lanjutnya, sejak minggu lalu sampai hari ini, pihaknya telah turun ke lokasi. Untuk mempermudah itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah di beberapa lokasi kegiatan agar segera mendaftarkan dan menyampaikan alas haknya. Baik itu, di kantor desa/kelurahan atau kepada petugas lapang tim Kantor Pertanahan Muna.
“Nantinya setelah dilaporkan tim langsung melakukan pengukuran dan penginputan data sebagai rangkaian tahapan dalam proses pensertipikatan tanah,” jelasnya.
Untuk diketahui sertipikasi tanah melalui kegiatan Redistribusi berbeda dengan sertipikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dimana lokasi kegiatan redistribusi tanahnya bersumber dari pelepasan kawasan hutan (TORA) serta seleksi obyek dan subyeknya ditetapkan melui forum gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Muna.