banner 728x250

Kantor Pertanahan Muna Tingkatkan Kualitas Data Dukung Transformasi Sertipikat Tanah Elektronik

Foto: Foto penyerahan sertipikat waqaf Kemenag Kabupaten Muna.
banner 120x600

Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna terus berpacu meningkatan kualitas data dalam rangka mendukung sistem layanan elektronik dan alih media setipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah menyampaikan bahwa transformasi layanan elektronik adalah merupakan mandat dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

“Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi pertanahan,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Ali Mustapah mengurai ada beberapa keunggulan sertipikat tanah elektronik, yakni:
1) Menggunakan Hashcode yang kode unik yang dapat menjaga kerahasiaan pemegang hak dalam sistem data pertanahan;
2) Menggunakan QR Code yakni berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik;
3) Single Identity yakni hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang (NIB);
4) Menggunakan tanda tangan elektronik sehingga tidak mudah dipalsukan; dan
5) Dokumen elektronik yakni Informasi yang diberikan padat dan ringkas.

Ali Mustapah juga menegaskan dalam masa transisi ini sertipikat tanah analog yang dimiliki dan dipegang masyarakat sampai saat ini masih tetap sah untuk sebagai alat bukti yang kuat hak atas tanah yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti jual beli dan agunan.

“Artinya, produk sertipikat ini masih sah, walaupun fisiknya masih berbentuk analog,” jelasnya.

Lebih lanjut alih media sertipikat tanah analog ke sertipikat tanah elektronik dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan datang langsung ke loket layanan pertanahan. Kemudian alih media juga dapat dilakukan saat masyarakat melakukan pemeliharaan data seperti jual beli, waris, hibah, hak tanggungan dan roya.

Sebagai contoh misalnya ketika ada masyarakat yang bermohon roya tapi sertipikatnya masih analog, maka langkah yang kami lakukan adalah menarik sertipikat tersebut yang selanjutnya diterbitkan sertipikat tanah elektronik sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

“Proses alih media dari sertipikat analog ke sertipikat tanah elektronik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang efektif dan efisien. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian ATR/BPN: Melayani, Profesional dan Terpercaya,” tutupnya.

Pembaca 55 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *