Nasional, Sultramedia – Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mempercepat pengentasan kemiskinan di desa.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani oleh Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2025.
Dalam SE tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi rakyat dengan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Program ini diharapkan dapat diluncurkan pada 12 Juli 2025, bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
“Arahan ini dipertegas dalam rapat terbatas dengan menetapkan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional,” keterangan isi SE tersebut dikutip, Kamis (29/3/2025).
Adapun, proses pembentukan koperasi ini telah dimulai sejak Maret 2025 dan akan berlangsung hingga Juni 2025.
Ruang Lingkup Pembentukan
Surat edaran ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu:
- Tahapan Pembentukan: Tahapan dimulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pengesahan badan hukum koperasi;
- Model Pembentukan: Terdapat tiga pendekatan dalam pembentukan koperasi, yakni pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang lemah;
- Pengurus dan Pengawas Koperasi: Pemilihan pengurus harus melibatkan masyarakat desa dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan;
- Usaha Koperasi: Koperasi diharapkan melakukan usaha yang dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti penyediaan sembako, obat murah, dan layanan keuangan; dan
- Pengawasan dan Evaluasi: Mekanisme pengawasan yang ketat akan diterapkan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan.
Tahapan dan Lini Masa Pembentukan Koperasi
Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih direncanakan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Sosialisasi: Dimulai pada Maret 2025, sosialisasi akan dilakukan di semua tingkat pemerintahan hingga ke desa;
- Musyawarah Desa: Setiap desa akan mengadakan musyawarah untuk menentukan jenis usaha dan modal dasar koperasi; dan
- Pengesahan Hukum: Setelah rapat pendirian, akan diajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum.
Model Pembentukan Koperasi
- Pembentukan Koperasi Baru: Didirikan di desa yang belum memiliki koperasi;
- Pengembangan Koperasi yang Ada: Memperkuat koperasi yang sudah ada untuk mengembangkan kapasitas dan usahanya; dan
- Revitalisasi Koperasi Lemah: Koperasi yang kurang aktif akan direvitalisasi melalui restrukturisasi manajemen.
“Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus membuat nama desa setempat dengan format, diawali dengan ‘Koperasi’ dilanjutkan dengan frasa ‘Desa Merah Putih’ dan diakhiri dengan nama desa setempat,” demikian salah satu isi SE tersebut.