Kendari, Sultramedia – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap N selaku Direktur PT SB, Senin (9/9/2024). Pemeriksaan dilakukan karena sebelumnya pada Senin (2/9/2024) lalu, N tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody menyebut sebelumnya yaitu pada hari Senin tanggal 2 September 2024 penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka.
Kelima orang itu yakni: MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara (Butur) selaku PA, S selaku PPK, N selaku Direktur PT SB, U selaku Wakil Direktur PT SB dan SK selaku Kepala Pemasaran PT Asuransi Videl Kendari.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah Butur Tahun 2022 dan 2023.
“Sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023 sehingga proyek tersebut tidak selesai. Menimbulkan kerugian negara 4,5 Milyar rupiah,” ujar Dody.
Ia menerangkan, peran kelima tersangka, yakni tersangka MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPK nya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut.
Selain itu, tersangka SK selaku pihak Asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penetapan dan penahanan tersangka N, menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah dengan bermoduskan ambil uang muka tapi pekerjaan tidak diselesaikan sehingga negara dirugikan.
Tersangka N setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Kendari.
“Perbuatan tersangka N dan para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diperiksa dan ditahan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,” pungkasnya.