Muna, Sultramedia – Anak Mantan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WWP menuntut pembebasan sang ayah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikannya saat berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raha, Senin (21/4/2025).
Dalam orasinya, perempuan yang masih duduk dibangku SMA ini menuntut pembebasan sang ayah dari perkara yang didakwakan. Apalagi, kata dia, ayahnya terzolimi dan didiskriminasi dengan penetapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus yang tidak dilakukannya.
Ia juga menerangkan, ibunya saat ini juga harus berjuang sendiri untuk menafkahi dirinya dan ketiga saudaranya yang lain.
“Kami terzolimi dan dikriminalisasi. Bebaskan ayah saya,” ujarnya saat orasi dengan linangan air mata.
Sebelumnya, Mantan Kades Matombura berinisial AL ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus “pencabulan anak dibawah umur” terhadap perempuan berinisial FR (17) di Desa Matombura pada Kamis (20/3/2025).
Hingga saat ini, AL masih menjalani sidang praperadilan di PN Raha terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka. Perkara bernomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rah sudah mulai disidangkan di PN Raha.