Muna, Sultramedia – Anggota DPRD dari PDI-P Muhammad Rahim dan Natsir Ido dari Partai Golkar didaulat menjadi Pimpinan DPRD Muna sementara. Penetapan itu dilakukan pada rapat paripurna terbuka untuk umum yang dibacakan secara langsung oleh Sekretaris DPRD Muna La Kore di Aula Utama Kantor DPRD Muna, Rabu (16/10/2024).
Ketua DPRD Muna Sementara, Muhammad Rahim menyampaikan, ucapan rasa syukur atas keputusan pimpinan partai atas penunjukan sebagai pimpinan sementara DPRD Muna.
“Alhamdulillah berdasarkan atas keputusan pimpinan partai, kami berdua diamanahkan untuk menjadi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Muna. Telah diserahkan pula palu sidang dari DPRD Kabupaten Muna periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara,” ujar Rahim saat pidato perdananya.
Lanjutnya, ada empat tugas pimpinan sementara sebagaimana amanat UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Yaitu:
- Memimpin rapat DPRD;
- Memfasilitasi pembentukan fraksi;
- Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib; dan
- Memproses penetapan Pimpinan DPRD defenitif.
Lanjutnya, mereka berdua menghanturkan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada pimpinan partai PDI-P dalam hal ini ketua dan sekretaris. Dan pimpinan partai Golkar mulai dari tingkat DPP, DPD provinsi dan Kabupaten.
“Atas nama pimpinan sementara dan anggota DPRD Muna masa jabatan 2024-2029 beserta keluarga menghaturkan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kabupaten Muna yang telah berpartisipasi memilih kami dalam pemilu yang lalu. Sehingga, kami dipercayakan menjadi anggota DPRD Kabupaten Muna,” pungkasnya.