Muna, Sultramedia – Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Muna sudah dimulai. Ditandai dengan pengambilan data fisik dan Yuridis di Desa Lahontohe dan Kelurahan Danagoa Kecamatan Tongkuno.
Pelaksanaan kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang akan mensertipikatan tanahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Musadia menyampaikan, bahwa dari 10 desa/kelurahan lokasi kegiatan PTSL diawali di Desa Lahontohe dan Kelurahan Danagoa.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon baik itu syarat administrasi, syarat yuridis maupun syarat fisik. Diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), PBB tanah tahun terakhir dan alas hak yang menjelaskan riwayat perolehan tanahnya.
Kemudian dalam percepatan kegiatan ini, petugas Pertanahan akan langsung menjemput berkas dirumah-rumah masyarakat dan menginap dilokasi kegiatan.
“Jadi semua berkas-berkas itu kami kumpulkan, verifikasi dan validasi dilapang. Karena ini kegiatan PTSL menuju Kabupaten Muna lengkap, makanya kami juga harus memastikan tidak ada satupun bidang tanah yang tidak terdaftar dalam kegiatan ini,” kata Musadia, Kamis (16/1/2025).
Dalam mendukung suksesnya, kegiatan itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muna juga dibantu oleh petugas desa yang telah ditunjuk pemerintah desa/kelurahan sebagai wujud partisipatif dan kolaborasi antara BPN Muna dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.
Untuk diketahui, target bidang di desa dan kelurahan ini masing masing 250 bidang sesuai dengan penetapan lokasi yang telah ditetapkan.