Muna, Sultramedia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna gelar rapat koordinasi pembahasan persetujuan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di aula Bappeda Muna, Senin (21/4/2025).
Rapat yang dikoordinasikan oleh pihak Bappeda itu sebagai upaya menerima catatan dan masukan agar RTRW yang akan ditetapkan dalam bentuk Perda dapat menampung semua kepentingan.
Bupati Muna, Bachrun melalui Asisten 3 Pemkab Muna, Asmadi Teno menyebut, rapat digelar menindaklanjuti surat Kementerian ATR/BPN nomor PB.01/39-200-12/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 perihal tanggapan atas hasil konsultasi dan atensi Revisi RTRW Kabupaten Muna.
Rapat koordinasi pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah pertemuan penting yang melibatkan berbagai pihak untuk membahas dan menyepakati rencana tata ruang wilayah suatu kabupaten.
“Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa RTRW yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak, serta dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Muna,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Muna, Ali Mustapah saat ikut menghadiri rapat menyebut revisi RTRW sangat penting karena terkait dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci. Rencana rinci tata ruang ini sangat dibutuhkan terkait pertimbangan terhadap Pemberitahuan Keseimbangan Ruang Nasional (PKBN) kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Karena begitu pentingnya ini RTRW, tentunya akan berimplikasi pada peraturan Zonasi nantinya. Dengan adanya RTRW ini maka jadi acuan untuk didalam kita memanfaatkan ruang sekalipun pengendalian pemanfaatan ruang,” ucapnya.
Lanjutnya, rencana tata ruang ini sekaligus menjadi panduan agar kegiatan pemanfaatan ruang ini tidak keluar dari program strategis Pemerintah Daerah.
Pihaknya juga siap membantu Pemkab Muna dalam penyiapan data-data yang dibutuhkan.
“Kami siap membantu dan mendukung Pemkab Muna dalam Revisi RTRW ini,” jelasnya.
Rapat ini turut dihadiri oleh beberapa kepala OPD dan para pihak terkait.