banner 728x250

Pilkada Muna 2024, Tim Hukum Bahtera Harap Ketegasan Aturan Batasan Pelaksanaan Rapat Umum

Kuasa Hukum Tim BAHTERA, La Ode Muhram Naadu.
banner 120x600

Muna, Sultramedia – Kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 1 Bachrun-Asrafil, La Ode Muhram Naadu berharap ketegasan aturan mengenai batasan pelaksanaan rapat umum.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu Muna harus lebih tegas dalam menegakan aturan Kampanye khususnya pelaksanaan metode kampanye tiap Paslon.

“Harus bisa dibedakan yang mana Pertemuan Terbatas dan yang mana Rapat Umum. Semua paslon diberi kesempatan yang sama untuk melaksanakan haknya,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Lanjutnya, Rapat Umum itu jelas berbeda dengan Pertemuan Terbatas. Bagi Paslon yang sudah melakukan Rapat Umum, tidak boleh lagi diizinkan karena hanya berlaku 1 kali saja sebagaimana di Pasal 41 ayat 4 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Kampanye) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan, yakni dibatasi hanya 1 (satu) kali untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Kemudian, dalam pertemuan terbatas peserta kampanyenya dibatasi, yakni dengan jumlah paling banyak 1000 orang untuk tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan,” terangnya.

Kemudian, kata Muhram, Antisipasi itu bisa dilakukan karena sebelum dilaksanakan Kampanye, Tim Kampanye sudah menyurat ke KPU, Bawaslu dan Polres. Dimana, undangan kepada peserta Kampanye harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas penghubung.

“Jadi sudah bisa diidentifikasi apakah ini masuk Pertemuan Terbatas atau Rapat Umum. Makanya kalau ada pembiaran berarti ini ada pelanggaran keras. Kalau ada yang mengakali aturan harusnya dilarang,” jelasnya.

Ia menambahkan, KPU dan Bawaslu Muna tidak boleh membiarkan modus pelanggaran ini terjadi. Harus melakukan antisipasi, jangan sampai ada perlakuan berbeda diantara paslon dalam pelaksanaan kampanye. Tidak boleh ada Paslon yang melaksanakan Rapat Umum lebih dari 1 kali. Apalagi mencoba mengakali aturan dengan modus Pertemuan Terbatas namun faktanya di lapangan adalah Rapat Umum.

“Pilkada Muna harus dilaksanakan secara adil. KPU Muna, Bawaslu Muna dan Polres Muna tetap menegakan aturan. Jangan ditempat lain ditegur, ditempat lainnya justru dibiarkan dan dijaga. Kita sukseskan Pilkada Muna, tegakkan hukum dan keadilan pemilihan,” tutupnya.

Pembaca 56 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *