Muna, Sultramedia – Rutan Kelas IIB Raha mengusulkan sebanyak 185 warga binaan (WB) beragama Islam menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus pada perayaan Idul Fitri (lebaran) 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muh. Asril Yasin A. mengatakan pengusulan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, dengan metode pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, kami sudah usulkan 185 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus,” kata Asril saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2025).
Menurut dia seluruh WB yang berstatus narapidana berhak diikutsertakan dalam program remisi umum maupun remisi khusus, dan hal tersebut dapat dilakukan bilamana sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Asril juga menyebut, WB yang menerima remisi harus memenuhi syarat, yakni:
- Berkelakuan baik selama 6 bulan;
- Tidak sedang menjalani pidana denda/kurungan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- Mengikuti kegiatan pembinaan secara aktif dan bersemangat.
Para WB yang menerima remisi terbagi atas:
- Remisi Khusus 1 sebanyak 184 WB yang terdiri dari: 18 orang menerima remisi 15 hari, 128 orang mendapatkan remisi satu bulan, 25 orang memperoleh remisi 1,5 bulan, dan 13 orang mendapatkan remisi maksimal dua bulan; dan
- Remisi Khusus 2, sebanyak 1 orang yang langsung bebas.
“WB yang terima remisi yakni yang menjalani pidana atas perkara perlindungan anak, narkoba, pembunuhan, kekerasan, korupsi dan kasus pidana lainnya” jelasnya.
Dia berharap penerapan kebijakan tersebut dapat berdampak positif terhadap semangat WB untuk mengikuti program pembinaan mental dan spiritual yang diselenggarakan.
“Pemberian remisi nanti setelah selesai sholat Idul Fitri,” tutupnya.