Kendari, Sultramedia – Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Siska Karina Imran, keluarkan Surat Edaran (SE) penghentian kegiatan 5 menit sebelum adzan shalat fardhu.
SE bernomor: 100.3.4.5/1396/2025 itu ditetapkan di Kendari pada tanggal 14 Mei 2025. Ditujukan kepada Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, Camat dan Lurah, Kepala Sekolah TK, SD dan serta para ASN di lingkup Pemkot Kendari.
SE dikeluarkan dalam rangka meningkatkan disiplin dan kesadaran beribadah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari, serta menciptakan suasana kerja yang religius dan kondusif.
“Seluruh kegiatan ASN di lingkungan Pemkot Kendari dihentikan sementara 5 menit sebelum Adzan Shalat Fardhu,” isi salah satu petikan SE.
Penghentian kegiatan dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada ASN muslim dalam mempersiapkan diri melaksanakan shalat tepat waktu secara berjamaah.
Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud dengan baik dan sopan.
Kepada seluruh Kepala OPD dan Unit Kerja agar mengingatkan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” isi terakhir petikan SE.