banner 728x250

Catatan Akhir Tahun 2024, Kinerja BNNK Muna Dalam Penanganan Masalah Narkotika

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muna saat menggelar konferensi pers.
banner 120x600

Muna, Sultramedia – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna gelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2024 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap kinerja serta evaluasi penanganan masalah narkotika, Selasa (24/12/2024).

Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain menyampaikan, pihaknya dalam menangani permasalahan narkotika, menetapkan landasan moral atau standing moral sebagai landasan berpijak. Yakni memandang kejahatan narkotika sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban, melakukan pencegahan, bertindak represif, dan bersikap humanis dengan merehabilitasi kepada penyalah guna narkoba.

Agenda pembangunan nasional pemerintahan presiden Prabowo, permasalahan narkoba menjadi salah satu isu strategis yang diangkat dalam misi asta cita ke-7. Presiden juga menguatkan “pencegahan dan pemberantasan narkoba” menjadi program prioritas ke-6. Hal ini semakin menegaskan bahwa permasalahan narkoba merupakan salah satu ancaman serius bagi masa depan bangsa indonesia dalam upaya mewujudkan visi indonesia emas tahun 2045.

Sebagai tindak lanjut atas komitmen dan tekad presiden, Kemenkopolkam telah membentuk “desk pemberantasan narkoba” sebagai langkah untuk mengakselerasi penanganan permasalahan narkoba pada instansi pemerintah terkait.

“BNN tentunya, sangat mendukung upaya-upaya tersebut sehingga upaya penanganan permasalahan narkoba akan lebih terkonsolidasi dengan baik,” kata Ridwan.

Lanjutnya, selama tahun 2024 program-program penanganan permasalahan narkoba telah dilaksanakan BNNK Muna, baik bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi penyalah guna narkoba, dan pemberantasan sindikat narkoba.

Dengan segala keterbatasan sumber daya dan melalui penguatan kolaboratif, BNNK Muna terus berupaya melaksanakan penanganan permasalahan narkoba semaksimal mungkin. Penguatan kolaboratif dalam koridor semangat kebersamaan dengan semua pihak dalam menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang terbaik kepada masyarakat.

Strategi BNNK Muna telah diimplementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan, bagian pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Fungsinya untuk meningkatkan daya tahan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Dalam menjalankan fungsi tersebut, BNNK mendorong pembangunan ketahanan masyarakat melalui kegiatan pencegahan berbasis keluarga,” jelasnya.

Kemudian, kata Ridwan, Pendampingan program ketahanan keluarga anti narkoba dilaksanakan dalam bentuk intervensi kepada 10 keluarga (ayah/ibu dan dan anak) yang dilatih untuk membangun komunikasi dua arah dalam keluarga. Outcome dari kegiatan ini adalah nilai indeks ketahanan keluarga yang diperoleh dari hasil pengisian kuesioner oleh peserta kegiatan intervensi pelaksanaan program keluarga anti narkoba, dan pada tahun ini BNNK Muna meperoleh indeks sebesar 80.804 dengan kategori tinggi.

Selanjutnya yang dilakukan oleh BNNK adalah pembentukan desa/kelurahan bersih narkoba (bersinar) pada tahun 2024. Terdapat 2 kelurahan yang terbentuk yaitu Kelurahan Palangga dan Tampo.

Adapun pemilihan dua kelurahan ini didasarkan pada hasil pemetaan BNN RI yang menyebutkan bahwa kelurahan palangga dan kelurahan tampo berada pada kategori waspada. Diharapkan dengan adanya intervensi yang dilakukan oleh BNNK Muna, kategorinya dapat berubah dan meningkat menjadi aman.

Demi meningkatkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan P4GN, BNNK telah melaksanakan pemberdayaan peran serta masyarakat melalui fasilitasi dan pembinaan lembaga berupa workshop penggiat P4GN di lingkungan pendidikan, bimbingan teknis penggiat P4GN di lingkungan masyarakat, dan melakukan monitoring dan evaluasi pada 13 komponen lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk melihat tindak lanjut program P4GN yang dilaksanakan secara mandiri oleh peserta workshop dan bimbingan teknis. Kemandirian peserta dalam mengimplementasikan program P4GN di lingkungannya masing-masing akan diukur dan hasilnya akan diakumulasi sebagai indeks kemandirian partisipasi (IKP) masyarakat.

Hingga saat ini BNNK masih menunggu hasil IKP yang dikeluarkan oleh BNN RI. Hasil IKP ini yang nantinya akan menjadi tolak ukur tingkat kemandirian masyarakat Kabupaten Muna dalam melaksanakan program P4GN.

Selain mendorong pelaksanaan program P4GN di lingkungan masyarakat dan pendidikan, BNNK juga senantiasa bersinergi dengan stakeholder diantaranya implementasi rencana aksi nasional P4GN, seperti yang telah dilakukan oleh Pemkab Muna yang melakukan sosialisasi P4GN dan menghadirkan para Kepala OPD di Kabupaten Muna.

Pada program informasi dan edukasi BNNK Muna melaksanakan nasional prioritas program. Yakni, kegiatan pembentukan remaja teman sebaya anti narkotika yaitu pelatihan kepada 10 orang pelajar SMP yang sekolahnya berada di wilayah kelurahan bersinar dan memiliki pengaruh di lingkungan sebayanya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan diri remaja yang akan diukur melalui indeks ketahanan diri remaja.

“Secara akumulasi pelaksanaan program tatap muka yang dilaksanakan oleh BNNK Muna sepanjang tahun 2024 telah diikuti oleh sejumlah 3.556 orang, baik dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan maupun komponen masyarakat,” ungkapnya.

Selain melakukan pertemuan tatap muka, BNNK Muna juga mendorong pelaksanaan deteksi dini terhadap kasus penyalahgunaan narkoba melalui tes urine.

Terkait dengan upaya menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba rehabilitasi merupakan pilihan terbaik rehabilitasi bukan hanya memulihkan kesehatan fisik tetapi juga mental dan hubungan sosial agar penyalah guna narkoba dapat kembali menjadi manusia yang sehat secara fisik dan mental sekaligus mampu kembali menjadi manusia produktif di tengah-tengah masyarakat.

BNNK Muna memiliki instrumen rehabilitasi yaitu klinik pratama, juga komponen masyarakat yakni IBM Kelurahan Palangga serta IBM Kelurahan Tampo. Guna memperkuat instrumen rehabilitasi tersebut dilaksanakn bimtek pada kedua komponen masyarakat tersebut

Juga mengupayakan fasilitas rehabilitasi milik pemerintah bisa memberikan pelayanan rehabilitasi rawat jalan serta penerbitan surat keterangn hasil pemeriksan narkotika (SKHPN) sesuai dengan target serta mudah dijangkau dan berkualitas. Sepanjang tahun 2024, melalui fasilitas rehabilitasi berupa klinik pratama yang telah ter akreditasi dengan kategori paripurna telah merehabilitasi rawat jalan sebanyak 35 penyalahguna narkoba.

Yang mengakses layanan rehabilitasi dimaksud terdiri dari berbagai latar belakang profesi juga tingkatan usia secara berkelanjutan. BNNK Muna memberikan pendampingan terhadap agen pemulihan dalam kegiatan intervensi berbasis masyarakat (IBM) yang tesebar di dua kelurahan juga melakukan skrining pada lingkungan pendidikan selain itu untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba kategori coba pakai.

BNNK Muna melalui bimtek mendorong dan menguatkan kelompok masyarakat di suatu lingkungan untuk memiliki kemampuan penanganan dini terhadap penyalah guna narkoba maupun pencegahan kekambuhan pasca rehabilitasi melalui layanan IBM.

Selama tahun 2024 pada periode Januari hingga November tahun 2024, BNNK Muna melaksanakan asesmen terhadap 13 tersangka melalui TAT. Besaran klien layanan TAT pada bagian pemberantasan BNNK Muna tahun 2024 adalah target 6 klien dengan capaian total 13 klien jadi untuk bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2024 mencapai 100%.

Dari jumlah tersebut:

  1. 2 kasus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di klinik pratama BNNK Muna;
  2. 1 kasus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai rehabilitasi BNN Baddoka di Makassar; dan
  3. 10 kasus direkomendasikan untuk menjalani proses hukum lanjut disertai rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Raha.

Selain itu BNNK Muna juga bekerjasamaa dengan Rutan Kelas IIB Raha melakukan razia narkoba pada hunian napi atau tahanan.

“Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara agar tetap mengisi dan merayakan natal dan liburan akhir tahun dengan aktivitas yang positif dan tidak berlawanan dengan hukum untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam momentum liburan natal dan tahun baru 2025,” tutup Ridwan.

Pembaca 28 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *