Muna, Sultramedia – Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka Rutan) Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin menyebut program asimilasi yang dijalani oleh warga binaannya Laode Gomberto sesuai dengan petunjuk ketentuan yang sudah diperintahkan oleh direktorat jenderal pemasyarakatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asril saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, asimilasi tersebut adalah proses pembinaan narapidana yang membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk kerja sosial, studi, atau kegiatan lain di luar lembaga pemasyarakatan.
“Tujuannya adalah untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dan mengurangi perbedaan antara mereka dengan masyarakat umum,” ujarnya.
Lanjutnya, program tersebut diatur dalam peraturan menteri hukum dan HAM no 7 tahun 2022 didalamnya menyatakan dalam pasal 45 ada syarat substantif dan administratif yang harus terpenuhi terlebih dahulu.
“Gomberto ini vonisnya 3 tahun dihitung sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan 22 Maret 2025 telah menjalani setengah dari masa tahanan. Oleh karena itu, kami melihat aturan yang ada kami sesuaikan. Kami coba usulkan program asimilasi tersebut,” ucapnya.
Ia menerangkan, syarat substantif:
- Berkelakuan baik
- Telah menjalani masa program pembinaan sejak masa awal hingga setengah dari masa pidananya.
Asril menambahkan, terkait syarat substantifnya juga telah membayar lunas denda yang dijalani. Tentunya tidak cuma syarat itu, ada juga syarat assessment atau identifikasi ulang, latar belakangnya, sampai dikomunikasikan juga dengan pihak keluarga bagaimana pengaruhnya diluar.
“Assessment dan litmas inilah yang menjadi faktor pendukung,” terangnya.
Ketika usulan substantif telah terpenuhi, kata Asril, administratifnya juga dilengkapi. Artinya ada petikan putusan didalamnya, ada surat eksekusinya, surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, bukti pembayaran denda dan segala macam.
Usulan tersebut kemudian diusulkan ke kanwil dan kemudian di verifikasi lagi ke direktorat jenderal pemasyarakatan.
Laode Gomberto telah diusulkan pada tanggal 7 mei 2025. Setelah melalui beberapa pertimbangan dan dilihat dari administratifnya cukup dan tidak dianggap keluar dari persyaratan yang ada dan memenuhi syarat. Maka dikeluarkan surat keputusan kegiatan mengenai asimilasi.
“Tanggal dikeluarkan dari pusat itu 24 April 2025. Saya selaku kepala rutan, melaksanakan kegiatan asimilasi itu pada hari ini, saya laksanakan kegiatan tersebut. Sesuai dengan petunjuk ketentuan yang sudah diperintahkan oleh direktorat jenderal pemasyarakatan,” tutupnya.