Muna, Sultramedia – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha, menjatuhkan putusan bersalah terhadap terhadap Hasan Dg Rapi pelaku penganiaya nenek penjual tomat di Pasar Laino, Wa Owe (87).
Perkara bernomor 2/Pid.C/2024/PN Rah itu dipimpin oleh hakim tunggal Melby Nurrahman. Sidang perkara tersebut dilakukan cepat selama satu hari dengan agenda pembacaan resume penyidik, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, tanggapan penyidik dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan, di Ruang Sidang Utama Cakra PN Raha, Kamis (14/11/2024).
Melby dalam amar putusannya menyampaikan, mengadili dan menyatakan terdakwa Hasan Dg Rapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) Bulan berakhir. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,00 (seribu rupiah),” ujar Hakim Melby yang dikutip dari SIPP PN Raha.
Sebelumnya, diketahui pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di Pasar Laino dilaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap seorang nenek penjual tomat Wa Owe oleh Hasan Dg Rapi ke Mapolsek Katobu.