Muna, Sultramedia – Akun FB atas nama Baharia Badallah resmi dilaporkan ke Polres Muna, Minggu (24/11/2024). Pemilik akun tersebut resmi dilaporkan usai postingannya viral dan menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat di Kabupaten Muna.
Dalam postingannya beberapa hari lalu menulis “Nenek mu yang pendatang anu Muna asli La Ode Rajiun Tumada bukan kyk kalian budak” knp kt mau dipimpin yang bukan Laode gampi meloleh gass full”.
Agung Pratama selaku pelapor menyampaikan, pemilik akun tersebut dilaporkan karena pernyataannya dapat merusak kedamaian di Kabupaten Muna. Apalagi saat ini sudah viral dan menjadi perbincangan. Tentu saja hal itu dapat menimbulkan perpecahan sesama orang Muna antara yang menggunakan Laode dan bukan Laode. Sehingga jalur hukum perlu ditempuh guna tak terjadi lagi hal serupa.
“Postingannya dapat memecah belah sesama orang Muna. Antara yang namanya menggunakan Laode dan bukan. Hari ini kita laporkan supaya ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya,” ujarnya saat di temui di Mapolres Muna.
Lanjutnya, postingan tersebut dinilai telah melanggar UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pada pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Kemudian pasal 45A ayat (2) yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Sadar atau tidak, pemilik akun FB ini kami duga telah melanggar UU ITE. Jadi tak boleh dibiarkan. Jangan sampe ribut antara orang Muna karena pernyataan itu,” jelasnya.
Senada, pelapor lainnya Edwin menyayangkan postingan tersebut. Apalagi memiliki potensi besar memecah sesama orang Muna antara pemilik nama Laode dan bukan.
“Kami minta secepatnya Polres Muna untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik akun,” kata Edwin saat ikut melaporkan.
Hingga saat ini laporan perkara tersebut sudah ditangani oleh Unit Satreskrim Polres Muna. Para pelapor juga telah dimintai keterangan atas laporan yang disampaikan melalui SPKT Polres Muna.