banner 728x250

Kejari Baubau Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pidana

banner 120x600

Baubau, Sultramedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memusnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berasal dari 16 Perkara tindak pidana yang telah inkrah, di halaman kantor Kejari Baubau, Kamis (8/5/2025).

16 perkara ini telah diputuskan oleh PN Baubau dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dimana, terdiri dari 14 perkara tahun 2025 dan 2 perkara di akhir tahun 2024.

Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri mengatakan, pemusnahan BB/Barang Rampasan yakni dalam perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) berdasarkan hasil putusan PN Baubau.

BB yang turut dimusnahkan dan sudah diputus inkrah diantaranya perkara-perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan ataupun dengan kekerasan.

“Juga ada terkait dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak maupun UU ITE, ada juga terkait dengan UU Kesehatan. Yang telah teman-teman ketahui semua ini ada 16 perkara,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi terkait dengan penegakan hukum, tidak hanya terfokus kepada unsur penegak hukum, tetapi juga ada unsur-unsur lain yang saling terkait.

Selain itu, perlu komitmen bersama, sinergi, bergandengan tangan untuk pelaksanaan penegakan hukum di Kota Baubau.

“Tujuannya tercapai cita-cita dan harapan masyarakat Kota Baubau yakni berkeadilan dan tidak pandang bulu,” jelasnya.

Menurut Fatkhuri, saat ini Baubau sudah darurat kekerasan seksual dan tertinggi di Sultra. Kemudian disusul kasus penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, bahkan sekarang pencurian dengan kekerasan. Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di siang bolong, terjadi pencurian dengan kekerasan.

“Kemudian juga ada KDRT yang menimpa kepada anak-anak, baik yang perempuan maupun laki-laki yang timbul dari yang dewasa. Adanya KDRT nanti akan muncul yang korbannya maupun pelakunya anak-anak. Begitu juga narkotika sudah masuk ke lingkup dunia pendidikan,” terangnya.

Fatkhuri mengungkapkan, melalui Intel telah berupaya melaksanakan penyuluhan hukum, penerangan hukum, jaksa masuk sekolah, jaksa masuk desa/kelurahan. Tujuannya memberikan penyuluhan-penyuluhan agar terhindar dari permasalahan hukum dan mencegahnya.

Begitu juga Datun atau Perdata Usaha Negara, mendampingi kegiatan apa yang dilakukan oleh dinas-dinas.

“Kalau ada kegiatan, silahkan minta pendampingan ke kejaksaan agar kedepannya tidak ada timbul permasalahan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pihak Polres, PN, Lapas, Bapas, Balai POM, BNN, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo Kota Baubau.

Pembaca 19 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *