Kolaka, Sultramedia – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, pada hari Senin (5/5/2025) sekitar pukul 18.10 WITA.
R ditangkap terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial J yang terjadi di Jalan Delima, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolres Kolaka melalui Plh Kasi Humas Iptu Dwi Arif menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, berinisial JN.
Kasus penganiayaan ini bermula Korban, J, menegur seorang pria pelaku R yang sedang memutar musik dengan volume tinggi dengan mengatakan, “JANKI RIBUT KARENA MAU SHOLAT ORANG.”
“R kemudian membalas teguran tersebut dengan bertanya, ‘KENAPAI KA’. Setelah ditegur, R pergi meninggalkan lokasi, namun tak lama kemudian ia kembali bersama dengan saudaranya JN. Keduanya menghampiri J, lalu JN mengatakan ‘SINI KO BAKU TINJU’,” ujarnya Kamis (8/5/2025).
Lanjutnya, R kemudian berlari ke arah korban J dan langsung memukul bagian jidat korban menggunakan tangan kanannya. JN juga turut melakukan pemukulan pada area wajah korban.
Setelah warga sekitar berkumpul, kedua pelaku, R dan JN langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Salah satu pelaku yang berhasil diamankan aparat yakni inisial R. Sedangkan JN hingga kini masih dalam pencarian karena melarikan diri,” terangnya.
Ia menambahkan, Pasca kejadian itu, J melapor ke polisi. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Bagas Saputra dengan melakukan pencarian kedua pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban J mengalami luka pada bagian wajah, tangan kanan, dada sebelah kanan, dan lutut sebelah kanan.
“JN masih dicari dan kami harap warga menginformasikan ke pihak kepolisian jika menemukan keberadaan pelaku,” tutupnya.