Muna, Sultramedia – AYM (17) perempuan asal Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis Shabu, Kamis (15/5/2025) pagi.
“Perempuan yang berstatus sebagai pelajar ini ditangkap dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dengan Jumlah berat Bruto keseluruhan sebanyak 20,07 gram,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin.
Bahar menerangkan, awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 22.50 WITA, Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari seorang masyarakat yang berlokasi di Jalan alolama kota kendari.
Masyarakat melihat seorang perempuan yang dicurigai membawa sebuah kantung putih yang di dalamnya di duga Narkotika jenis shabu, yang akan menyebrang menaiki Kapal malam Aksar Saputra 08 menuju kota Raha.
Sehingga Tim Lidik Sat resnarkoba Polres Muna pada tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WITA menuju Pelabuhan Raha dan menunggu kapal Malam Aksar Saputra 08 yang akan sandar di dermaga.
“Sekitar pukul 04.40 WITA, kapal yang di tunggu tiba di dermaga. Sehingga tim lidik Satresnarkoba Polres muna menuju kapal Aksar Saputra 08 dan memantau kemudian mengamankan pelaku,” terangnya.
Bahar menyebut, pada pelaku AYM ditemukan BB 1kantung putih yg di dalamnya terdapat 1 kotak kecil warna coklat yang berisi : 2 sashet ukuran besar berisi kristal bening di duga shabu. Kemudian, 1 buah Handphone merek Oppo A16 warna Silver dengan Nomor Sim Card 0821228* ,1 buah Ktp dan 1 timbangan digital.
“Dari perkataan AYM, paket shabu tersebut di peroleh dari saudara B. Yang mana Saudara B saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kendari,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Bahar, tersangka dan BB dibawa ke Polres Muna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.