Buton Tengah, Sultramedia – Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka berhasil mengamankan 2 orang pria yang berinisial SS (19) dan SN (27) Warga Dusun Kaobula Desa Napa Kecamatan Mawasangka yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga, Jumat (18/4/2025).
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas IPTU Thamrin menjelaskan, kejadian bermula dari laporan warga melalui komunikasi via phone ke anggota kepolisian. Dilaporkan Warga Desa Wakambangura Kecamatan Mawasangka tengah mengejar pelaku pencurian sapi di dalam hutan.
Dari laporan tersebut Kasat Reskrim bersama Tim Resmob bergerak cepat menuju ke Lokasi. Setelah tiba di TKP, Tim Resmob menemukan salah satu terduga pelaku SN (27) sudah diamankan warga yang mengamuk.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala melakukan negosiasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku.
“Namun warga tidak menerima dengan baik kedatangan Tim Resmob dengan menanyakan siapa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan pendekatan dan komunikasi dengan warga sehingga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob dan langsung dibawa ketempat aman karena lokasi kejadian berada jauh dari jalan raya.
Saat Kasat Reskrim Polres Buteng sementara melakukan negosiasi pendekatan dengan sejumlah warga yang ada di TKP. Massa yang merasa kesal kepada terduga pelaku, tiba-tiba langsung membakar Mobil yang digunakan terduga pelaku.
“Untuk diketahui bahwa sapi yang dicuri oleh terduga pelaku saat dipergoki aksinya telah dalam keadaan diikat dibelakang mobil pick-up yang disiapkan oleh terduga pelaku” ucapnya.
Kemudian, setelah situasi aman dan mulai mereda saat masih dilokasi sekitaran TKP Tim Resmob melakukan interogasi terhadap terduga pelaku SN (27). Hasilnya, dalam melakukan aksinya pelaku SN ditemani oleh adiknya atas nama SS (19) yang sesaat setelah kejadian berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Berdasarkan Keterangan terduga pelaku SN (27), Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim mendatangi rumah SN dan berhasil mengamankan saudara terduga pelaku SS (19) tanpa perlawanan.
“Untuk barang bukti satu ekor sapi saat ini sudah diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim, dan bangkai Mobil Pick-Up berwarna putih yang digunakan kedua terduga pelaku Insya Allah pagi ini akan dievakuasi dari TKP dan dibawah ke Mapolres Buteng,” jelasnya.
Terhadap kedua orang yang diduga sebagai pelaku, terus dilakukan pemeriksaan intensif di unit Pidum Sat Reskrim Polres Buteng. Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara,” tutupnya.