banner 728x250

Polisi Sebut Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Hindari Pertanggungjawaban Anggaran Pilkada Senilai 33 Miliar

banner 120x600

Ambon, Sultramedia – Kebakaran yang terjadi di Kantor KPU Buru pada 28 Februari 2025 lalu ternyata sengaja di bakar.

Tiga orang ditetapkan sebagai pelaku, yakni Bendahara KPU Buru berinisial RH (48), mantan komisioner PPK Fenaleisela berinisial SB (45) dan AT (42).

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang menyebut, aksi pembakaran sengaja dilakukan guna menghilangkan dokumen pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar agar terhindar dari audit KPU RI.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada”, ujar Kapolres
saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu (19/4/2025) siang.

Diketahui, RH menjadi otak pembakaran, sementara SB dan AT bertindak sebagai eksekutor. SB saat itu bertindak membawa empat jerigen berisi bensin dan minyak tanah. Sementara AT menerima bahan bakar dan menyiram bagian bawah ruangan hingga ke plafon, selanjutnya membakar gedung tersebut.

Sulastri mengatakan, SB dan AT tak dibayar saat melakukan aksinya. Keduanya mengaku bersedia melakukan pembakaran karena masih berutang budi ke RH.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Pembaca 12 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *