Muna, Sultramedia – Lahan yang terletak di belakang SDN 5 Parigi Kecamatan Parigi Kabupaten Muna, yang rencananya akan dibangunkan Tower BTS masih terus berpolemik.
La Ode Awori, masyarakat yang mengklaim lahan itu bekerja sama dengan PT Indosat terus berupaya memanfaatkan lahan dengan berpegang pada sertipikat yang dimiliki.
Hingga saat ini, Pemerintah Kecamatan Parigi dan Pemerintah Desa Laiba belum mau memberikan restu terkait rencana pembangunan BTS itu. Sebab, disinyalir lahan tersebut masih berstatus sengketa yang lokasinya masuk dalam sketsa lahan SDN 5 Parigi.
Kepala Desa (Kades) Laiba, Boisandri menegaskan, pihaknya sama sekali tidak punya niatan untuk menolak pembangunan BTS. Hanya saja, lokasi rencana pembangunannya, masih masuk dalam aset pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT).
Ia membenarkan, bila masyarakat yang mengklaim lahan memiliki sertipikat. Namun, sertipikatnya baru terbit tahun 2014 lalu. Sedangkan, SKT lebih dulu ada. Nah, untuk membuktikan kepemilikan sah lahan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan mengajukan gugatan di pengadilan.
“Kami bukannya menolak pembangunan BTS itu, tetapi, sesuai rapat dengan Sekda, Eddy Uga, Pemkab akan mengajukan gugatan terhadap lahan itu,” kata Boisandri, Jumat (24/1/2025).
Sementara itu, mantan Kades Laiba, Rahmat Sufa menerangkan, lahan SDN 5 Parigi hingga yang diklaim masyarakat itu milik desa. Tahun 1986, desa menghibahkan ke pihak sekolah.
Hingga tahun 1999, pihal sekolah terus memperbaharui akta hibah dan SKT. Kemudian, di lokasi yang diklaim itu dibangunkan rumah jabatan guru.
“Hingga tahun 2013, lahan yang diklaim itu masih digunakan untuk lapangan sepak bola milik sekolah,” kata Rahmat
Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta telah meninjau langsung lahan yang diklaim itu. Bachrun bilang, persoalan itu harus segera diselesaikan. Toh, bila di desa dan kecamatan tidak ada titik temu, maka penyelesaiannya akan dilakukan di kabupaten.